Sejarah Lahirnya Departemen Agama
Secara Historis, Departemen Agama berdii sejak tahun 1946 tepatnya
tanggal 3 Januari 1946 itu artinya kurang dari satu tahun sejak
Indonesia Merdeka serta rakyat Indonesia masih ueforia menikmati
indahnya kemerdekaan dan iringan patriotisme dan Nasionalisme demi
mempertahankan kemerdekaan yang diraihnya, Di kemudian hari peringtan
yang diakukan setiap tahun oleh seluruh Keluarga Besar Departemen Agama
lebih dikenal dengan istilah Hari Amal Bhakti Departemen Agama yang
identik dengan Hari Ulang Tahun sebagaimana yang dimengerti oleh
masyarakat. Departemen Agama sebagai instansi dan institusi ekstensinya
madih sangat fundamental dan sangat diperlukan keberadaannya. Utamanya
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945Meskipun dalam siding PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Ekstensnya Departemen Agama sempat menadi perdebatan, namun atas inisiatif BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia pusat) di dalam sidangnya, KH.Saleh Suady tanggal 25-28 Nopember 1945 telah melakukan formalisasi usulan KH.Abu Dardiri asal Banyumas Jawa Tengah tentang urgensi pendirian Departemen Agama. Beliau mengusulkan agar dalam pemerintahan Indonesia yang sudah merdeka ini Urusan Agama tidak saja dilakukan dan ditangani Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen lainnya tetapi sebalknya diatur dan diurus oleh Departemen khusus dan tersendiri. Atas dasar itulah maka Presiden Soekarno memberikan isyarat kepada Wakil Presiden Moh.Hatta. Hingga dalam kesempatan lain Moh. Hatta menyampaikan bahwa berdirinya Departemen Agama secara tersendiri mendapat perhatian penting. Hal ini diperkuat secara yuridis formal dengan penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946, No I/SD yang berbunyi antara lain:
“ Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasioanal Indonesia Pusat memutuskan: “mengadakan Departemen Agama”
Penetapan pemerintah ini kemudian diikuti dengan sosialisasi melalui media massa baik dalam maupun luar negeri, dan mengangkat HM. Rasyidi,BA sebagai menteri Agama. Hal ini merupakan realisai dari pasal 29 UUD 1945 dan imbLn Bgi umT islam yang telah tersedia menghapus tujuh kata dalam “Piagam Jakarta”.